Syarat -Syarat Pembuatan Ahli Waris
Syarat -Syarat Pembuatan Ahli Waris - Fotocopy Surat Kematian/Akte Kematian - Fotocopy KTP dan KK Almarhum - Fotocopy E-KTP penerima waris/KIA untuk anak yang masih dibawah umur - Fotocopy Kartu Keluarga penerima waris - Surat Ahli Waris dari Desa dengan menyebutkan keperluan pada Paragraf Pertama Catatan : 1. Ahli waris dapat dibuat dengan syarat almarhum tinggal di wilayah Kecamatan Nanggung