PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA DAN E-KTP TERUPDATE

 

Segala pembuatan dan berkas yang masuk ke Kantor Kecamatan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung. Apabila orang yang bersangkutan berhalangan hadir dikarenakan lain hal, harap menyertakan surat kuasa yang bertantangan di atas materai.

1. Penambahan Anggota Keluarga Yang Baru Lahir
  • Formulir F101 (bisa didapatkan dari Desa atau  bisa di download )
  • Kartu keluarga lama 
  • Pengantar RT dan RW
  • Fotocopy Surat keterangan kelahiran (RS/Bidan/Desa/dll)
2. Pembuatan Kartu Keluarga Baru Menikah
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • Formulir F106 untuk melakukan perubahan pekerjaan dan lain nya (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download ) 
  • Kartu keluarga lama kedua mempelai
  • Fotocopy buku nikah lengkap 
  • Surat pindah apabila berbeda desa/kecamatan/kab-kota
+ Materai 10.000 untuk F106

3. Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • Formulir F106 untuk melakukan perubahan (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download ) 
  • Kartu Keluarga lama
  • Fotocopy dasar perubahan (Contoh :Akta Kelahiran/Ijazah/dll)
+ Materai 10.000 untuk F106

4. Update Kartu Keluarga tanpa Perubahan
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • Kartu Keluarga lama
  • Fotocopy buku nikah lengkap
5. Pengurangan Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • Kartu Keluarga lama
  • Fotocopy Akta Kematian
6. Pembuatan Kartu Keluarga Pindah Datang dari Luar Nanggung
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • Kartu Keluarga lama
  • SKPWNI dari Tempat sebelumnya
7. Pembuatan Surat Pindah
  • Formulir F103 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di  download)
  • Kartu keluarga
  • E-KTP  Asli
Alasan: Untuk Cerai = Lampirkan F.C Surat cerai (Pengadilan, Desa, Pernyataan Talak dari Suami)

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

1. Pembuatan Baru
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • F.C Kartu Keluarga
  • Usia Diatas 17 Tahun
2. Kehilangan E-KTP
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • F.C Kartu Keluarga
  • F.C Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Kerusakan E-KTP
  • Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
  • F.C Kartu Keluarga
  • E-KTP Sebelumnya Yang sudah rusak

Komentar

  1. Tolong dong pelayananya jangan lambat banget dalam pembuatan KTP elektronik.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekap E-KTP Yang Sudah Tercetak

KTP Anda Rusak?