PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA DAN E-KTP TERUPDATE
Segala pembuatan dan berkas yang masuk ke Kantor Kecamatan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung. Apabila orang yang bersangkutan berhalangan hadir dikarenakan lain hal, harap menyertakan surat kuasa yang bertantangan di atas materai.
1. Penambahan Anggota Keluarga Yang Baru Lahir
- Formulir F101 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Kartu keluarga lama
- Pengantar RT dan RW
- Fotocopy Surat keterangan kelahiran (RS/Bidan/Desa/dll)
- Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Formulir F106 untuk melakukan perubahan pekerjaan dan lain nya (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Kartu keluarga lama kedua mempelai
- Fotocopy buku nikah lengkap
- Surat pindah apabila berbeda desa/kecamatan/kab-kota
+ Materai 10.000 untuk F106
- Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Formulir F106 untuk melakukan perubahan (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Kartu Keluarga lama
- Fotocopy dasar perubahan (Contoh :Akta Kelahiran/Ijazah/dll)
4. Update Kartu Keluarga tanpa Perubahan
- Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Kartu Keluarga lama
- Fotocopy buku nikah lengkap
- Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Kartu Keluarga lama
- Fotocopy Akta Kematian
- Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- Kartu Keluarga lama
- SKPWNI dari Tempat sebelumnya
- Formulir F103 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download)
- Kartu keluarga
- E-KTP Asli
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
1. Pembuatan Baru
- Formulir F102 (bisa didapatkan dari Desa atau bisa di download )
- F.C Kartu Keluarga
- Usia Diatas 17 Tahun
Tolong dong pelayananya jangan lambat banget dalam pembuatan KTP elektronik.
BalasHapus