Syarat -Syarat Pembuatan Ahli Waris

 

 

 Syarat -Syarat Pembuatan Ahli Waris 


-          Fotocopy Surat Kematian/Akte Kematian

-      Fotocopy KTP dan KK Almarhum

-          Fotocopy E-KTP penerima waris/KIA untuk anak yang masih dibawah umur

-          Fotocopy Kartu Keluarga penerima waris

-          Surat Ahli Waris dari Desa dengan menyebutkan keperluan pada Paragraf Pertama

Catatan : 

1. Ahli waris dapat dibuat dengan syarat almarhum tinggal di wilayah Kecamatan Nanggung



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekap E-KTP Yang Sudah Tercetak

KTP Anda Rusak?