Syarat -Syarat Pembuatan Ahli Waris
Syarat -Syarat Pembuatan Ahli Waris
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTsllSwaAqf-ZbUxVAhlNi1NONWuJYMGKB4smyZ00ZawS5rOCKjRlVM0WuPO8z_Zg0aAfU1oP8ad0UL_B6uj1UYbsLA4Lws79rcOQFj53094oe-kdyTS2Uv7xY7IAc1ye0VyTWWgmDNYi7/s320/Pergantian_Kedudukan_Ahli_Waris_Menurut_Kompilasi_Hukum_Islam_a-1200x642.jpg)
- Fotocopy Surat Kematian/Akte Kematian
- Fotocopy KTP dan KK Almarhum
- Fotocopy E-KTP penerima waris/KIA untuk anak yang masih dibawah umur
- Fotocopy Kartu Keluarga penerima waris
- Surat Ahli Waris dari Desa dengan menyebutkan keperluan pada Paragraf Pertama
Catatan :
1. Ahli waris dapat dibuat dengan syarat almarhum tinggal di wilayah Kecamatan Nanggung
Komentar
Posting Komentar