INGIN DATANG DAN MASUK KE KANTOR KECAMATAN?

INFORMASI


Sudah di Vaksin belum?
Untuk saat ini masyarakat dan tamu yang ingin datang ke kantor Kecamatan Nanggung, baik untuk melakukan pelayanan maupun keperluan lainnya diwajibkan membawa bukti vaksin/sertifikat vaksin minimal Dosis 1 atau QR menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Berkas diwakilkan/dikuasakan? tetap lampirkan fotocopy bukti nya yah.

Apabila tidak dapat di vaksin dikarenakan kesehatan, cukup menunjukan surat keterangan dari puskesmas setempat/Rumah sakit yang ditunjuk.

Segala pembuatan dan berkas yang masuk ke Kantor Kecamatan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung. Apabila orang yang bersangkutan berhalangan hadir dikarenakan lain hal, harap menyertakan surat kuasa yang bertantangan di atas materai.

Terimakasih☺

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekap E-KTP Yang Sudah Tercetak

KTP Anda Rusak?